POLA-POLA DALAM PEMBELANJAAN HARTA
Di samping
pengertian Wakaf, Hibah, Waris dan Hadiah sebagai sistem interaksi peralihan
maal dari dan kepada manusia secara berkelompok maupun perorangan yang diatur
syara’, terdapat enam aspek interaksi bagi pola pembelanjaan atau penyaluran
rizki yang dikaruniakan Allah kepada kita. Dalam jalur yang merupakan wadah
integrasi itulah umat Islam mesti berinteraksi secara terkoordinir.
Koordinasi dimaksud adalah dalam
bentuk sebagai berikut :
1. PELAKSANAAN INFAQ
Umat Islam
diperintahkan untuk membayarkan bagian yang minimal 2,5 % dari tetes peluh
hasil usaha berfantasyiru fil ardli (QS Al Jumu’ah, 62 : 10) dalam rangka
aktivitas mencari karunia rizki dari Allah SWT.
Infaq umat
yang diterima oleh wadah Pergerakan Islam penting untuk pengadaan sarana dan
prasarana dakwah dalam rangka pembinaan umat (QS Al Hadid, 57 : 10).
2. PELAKSANAAN ‘AFWAN
Setiap
pribadi Muslim dituntut memiliki jiwa dan semangat kepeloporan di dalam pola
kehidupan bermasya-rakat, di mana seharusnya bertindak selaku motivator yang
memanfaatkan segala keberadaannya untuk kepentingan kemajuan umat secara
spontan dan langsung. Nafaqah dalam kepeloporan ini dapat diberikan atas
inisiatif sendiri yang diukur dengan kondisi kemampuan secara pribadi, agar
pelaksanaan sesuatu kebaikan dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan (QS Al
Baqarah, 2 : 219).
3. PELAKSANAAN SHADAQAH
Shadaqah
merupakan tugas wajib (beban taklifi) yang dipikulkan ke pundak setiap pribadi
Muslim, selaku penanggung-jawab dalam matra nafkah keluarganya masing-masing, bagi
kepentingan memacu pertumbuhan spiritual dan nonspiritual mereka. Selain itu
shadaqah utama diberikan kepada keluarga lain dalam lingkaran Dzawil Qurba kita
masing-masing (QS An Nahl, 16 : 90).
4. PELAKSANAAN UKHUWAH
Syari’at
menuntunkan kepada umat Islam untuk memberikan ukhuwah, sebagai refleksi dari
rasa keakraban, serta dalam rangka kondisi diberi kelebihan karunia oleh Allah,
atau karena adanya rasa keprihatinan atas adanya musibah (apapun bentuknya) yang
mungkin sedang dialami oleh saudara seiman kita (QS Asy Syuraa, 42 : 23, QS
Hujurat, 49 : 10 dan QS Al Baqarah, 2 : 155).
5. PELAKSANAAN TA’AWUN
Ta’awun
merupakan tuntutan Syari’at kepada kaum Muslimin untuk mengejawantahkan
pelaksanaan sistem Ekonomi Islam. Kiprah amaliah bidang ekonomi bersama (konglomerasi)
mesti diformat sedemikian rupa oleh pemodal dan teknokrat Muslim melalui tim
konsultan, dan melibatkan strata umat yang berpotensi ekonomi (skill, wawasan
manajerial, dan tenaga atau selaku buruh), untuk mengen-taskan ketertinggalan
umat dalam segala lini kehidupan di dunia (ekonomi, ilmu pengetahuan dan
teknologi, kebu-dayaan, politik, dsb) (QS Al Maidah, 5 : 2).
6. PELAKSANAAN ZAKAT
Zakat
merupakan himbauan prosentase tertentu dari maal, tijarah, hasil pertanian atau
peternakan menurut ketetapan Haul dan Nishab masing-masing jenisnya.
Himbauan
Zakat ini dilaksanakan secara manajerial organisatoris Badan ‘Amil yang
dibentuk atas dasar petunjuk syara’. Mereka terdiri dari tenaga-tenaga amanah
dan siap pakai, yang bekerja secara full time melayani kepentingan umat bagi
penerimaan Zakat dari Muzakki dan penyalurannya kepada delapan Ashnaf Mustahiq,
yaitu Fakir, Miskin, Mu'allaf, Riqab, Gharim, Fie sabilillah, Ibnu Sabil (QS At
Taubah, 9 : 60).
Adapun ruang lingkup tugas Badan
‘Amil antara lain :
- Memberi dan melayani dalam bentuk penerangan atau memandu kepada umat Islam mengenai tata cara dan pelaksanaan Zakat;
- Meriset, meneliti dan merinci prinsip-prinsip umum tentang pelaksanaan maal dan tijarah untuk dikembangkan atau difungsikan sebagai Zakat dalam ketetapan hukum Islam;
- Mendata bentuk-bentuk atau metode penerimaan. Melakukan penegelolaan dan penyajian serta membuat diagram data;
- Melaksanakan tugas akuntansi, yaitu menghishab Haul serta Nishab materi Zakat;
- Mengembangkan kondisi Muzakki dan Mustahiq
Demikian
antara lain tugas yang diemban kaum Muslimin dalam berbagai interaksi soal-soal
amaliah duniawiah. Di mana sarana dan prasarana yang ada, sebagai karunia Allah
SWT kepada kita itu, yang diatur dan dipola-Nya dengan indahnya, menurut jalur
media interaksi yang sangat positif dan konstruktif.
Hal ini membuktikan betapa
lengkap dan sempurnanya sistem manajemen Allah untuk kita isi dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Allah SWT
telah memberikan petunjuk formal-Nya dengan panduan Kitab Al Qur-an, dan Sunnah
Rasulullah saw telah pula memberikan metode pelaksanaannnya secara rinci, maka
kita selaku Muttabi’ur Rasul dituntut dalam dalam pelaksanannya secara baik dan
benar, total dan tanpa reserve (solid dan valid).
Oleh sebab itu, kita tidak
dibenarkan melakukan penyimpangan atau pengaburan (distorsi manipulatif) terhadap
hukum ketetapan Allah SWT, dengan cara mempermudah atau mempersulit hukum-Nya (QS
Yusuf, 12 : 108; QS Ali Imran, 3 : 31 ;
dan QS Al An’am, 6 : 153).
TABEL PETUNJUK PELAKSANAAN ZAKAT
ACUAN YANG MENJADI PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Untuk Zakat Kekayaan, Emas dan Perak :
- Hadits Riwayat : Muslim dari Jabir.
- Hadits Riwayat : Abu Daud dalam Kitab Sunnan; Ath Thabrani dalam kitabnya dengan Sanad Hasan.
- Hadits Riwayat : Ash Habus Sunan dari ‘Amr ibnu Syu’aib.
- Hadits Riwayat : Ahmad dari Asma’ binti Yazid.
- Hadits Riwayat : Bukhari dari ‘Uqbah bin Harits.
- Hadits Riwayat : Ibnu Majah; Thurmudzi dari Salman bin ‘Amir.
- Hadits Riwayat : Bukhari-Muslim dari Mu’adz bin Jabbal
- Hadits Riwayat : Perawi Lima, kecuali Ibnu Majah dari Abu Rafi’
2. Untuk Zakat Tanaman :
- Hadits Riwayat : Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri.
- Hadits Riwayat : Bukhari dan Ahmad dari Ibnu ‘Umar, juga dikeluarkan oleh Ahli Sunan dari Ibnu ‘Umar dengan lafadz yang sama
- Hadits Riwayat : Abu Daud dalam Kitab Sunnan; Ath Thabrani dalam kitabnya dengan Sanad Hasan.
3. Untuk Zakat Ternak Sapi :
- Hadits Riwayat : Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ath Thurmudzi dari Mu’adz bin Jabbal ketika dia diutus ke Yaman. Kedudukan Hadits Shahih dengan syarat Bukhari-Muslim.
4. Untuk Zakat Ternak Kambing dan Unta :
- Hadits Riwayat : Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ath Thurmudzi dari Mu’adz bin Jabbal ketika dia diutus ke Yaman. Kedudukan Hadits Shahih dengan syarat Bukhari-Muslim.