PROGRAM KERJA YAYASAN
Secara umum Yayasan AKUIS ( Amanat Kesejahteraan Umat Islam) memiliki
program utama yaitu Pendidikan dan Dakwah sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan
no. 77 tanggal 6-2-1990 dihadapan Notaris Darbi, S.H. dan No. 25 tanggal 30 Juli 2007 dihadapan Notaris Leanni
Bharline, S.H., S.Pn. dan penjabarannya mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan
Kepengurusan Yayasan AKUIS yang disempurnakan pada tanggal 12 Ramadhan 1428 H /
23 September 2007.
Selanjutnya masing-masing bidang yang ada dalam tubuh Yayasan AKUIS
memiliki programnya masing-masing.
- Bidang Pendidikan
- Bidang Dakwah
- Bidang Ekonomi / Laksei
- Bidang Hikmah
- Bidang Wakaf
- Bidang Zakat
- Bidang Infaq
- Bidang Muslimah
- Bidang Kepemudaan
- Bidang Jurnalistik
I.
BIDANG PENDIDIKAN
·
Menyiapkan generasi penerus
pelangsung dan penyempurna yang Islami melalui berbagai forum pendidikan
·
Menjadi media bagi aneka kemajuan
pendidikan manusia terutama melalui dasar Al Qur-an dan Al Hadits Rasulullah
·
Mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan baik dalam jalur formal
maupun non formal di berbagai tempat
·
Memfasilitasi alumni madrasah dan pesantren yang terpilih untuk meneruskan
ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
·
Menyalurkan alumni madrasah dan pesantren ke lembaga-lembaga pendidikan
Yayasan AKUIS
·
Mengadakan / memfasilitasi pendidikan dan pembinaan mental / rohani
anak-anak Muslim dalam bulan Ramadhlan
·
Bekerjasama dengan fihak terkait secara terkoorrdinasi dalam event-event
pendidikan dan kepesantrenan Nasional dan Lokal
II.
BIDANG DAKWAH
·
Menyiapkan pribadi-pribadi Muslim menjadi manusia dakwah melalui Pengkajian
Al Qur-an dan Al Hadits secara rutin
·
Membentuk pribadi-pribadi Muslim menjadi kader Islam ahli ibadah yang khalish serta hanif
·
Membentuk dan mengembangkan kantong-kantong dakwah di berbagai tempat terutama
pada Yayasan AKUIS cabang
·
Aktif mensosialisasikan Islam dalam segala tataran melalui pencerminan
Islam dalam sikap tindak / amaliyah
·
Aktif menjalin kerjasama dengan fihak terkait dalam event-event Islam
berskala besar
·
Ikut aktif mendorong dan terlibat dalam menampilkan Islam sebagai Dien yang
Rahmatan lil ’alamin
III.
BIDANG EKONOMI / LAKSEI
·
Mensosialisasikan Sistem Ekonomi Islam melalui pendirian dan pelaksanaan
proyek ekonomi percontohan
·
Menjadi konsultan dalam permasalahan ekonomi Islam dengan mendirikan LAKSEI
(Lembaga Konsultan Sistem Ekonomi Islam)
IV.
BIDANG HIKMAH
·
Mendata dan mendokumentasikan aktifis-aktifis Pengajian AKUIS Pusat dan cabang untuk memahami potensi jama’ah dan
mengantisipasi dari hal-hal yang tidak dikehendaki
·
Menjadi mediator dalam perselisihan antar jama’ah untuk mencari
penyelesaiannya secara syar’iyyah
·
Membangun komunikasi dengan pihak di luar Yayasan yang terkait dalam rangka
menjalin kerjasama dan saling pengertian bersama
·
Mengantisipasi terhadap hal-hal yang dapat meretakkan hubungan-hubungan
yang harmonis baik secara internal maupun eksternal
V.
WAKAF
·
Menjadi penasehat bagi umat Islam dalam masalah wakaf
·
Menjadi badan yang menerima wakaf dari umat Islam dan meneruskannya secara
hukum untuk dilegalisir
·
Mendokumentasikan data yang terkait dengan wakaf umat Islam
VI.
ZAKAT
·
Menjadi konsultan, fasilitator dan penghitung serta penerima zakat maal dan
tijarah umat Islam
·
Menjadi konsultan, fasilitator, penghitung dan penerima shadaqah dari umat
Islam
·
Membuat pamflet, selebaran dan buku panduan zakat dan shadaqah untuk umat
Islam
·
Mendistribusikan zakat dan shadaqah pada pihak yang berhak menerimanya bila
sampai masanya
VII.
INFAQ
·
Menjadi fasilitator pelaksanaan kewajiban infaq Muslim untuk program dakwah
Yayasan AKUIS li i’la kalimatillah.
·
Menjadi konsultan dalam persoalan infaq bagi umat Islam
VIII.
MUSLIMAH
·
Menjadi wadah bagi pembinaan dan penyaluran keterampilan Muslimah
·
Menjadi wadah yang melayani urusan rumah tangga bila ada acara atau musibah
·
Menjadi penasehat dalam permasalahan rumah tangga
·
Menjadi payung bagi pendidikan dan pembinaan Anak Usia Dini / Bustanul
Athfal/ Taman Kanak-kanak
IX.
KEPEMUDAAN
·
Menjadi wadah bagi pembinaan dan penyaluran bakat, aktifitas dan
kreatifitas Pemuda Muslim dan Muslimah
·
Menjadi ujung tombak dalam perintisan kantong-kantong majelis Mudabbar
(majelis kajian Al Qur-an)
·
Fasilitator dalam pengkaderan penerus pelangsung dan penyempurna Islam ke
depan
X.
JURNALISTIK
·
Menjadi wadah pembinaan generasi Islam dalam masalah jurnalistik
·
Bekerja sama dengan pihak terkait dalam masalah kejurnalistikan
·
Menjadi agent yang mampu untuk mengubah budaya tutur menjadi budaya tutur
dan tulis
·
Mengorbitkan tulisan yang menjadi obor dalam gulita
Hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan dan keadaan kondisi akan ditentukan kemudian dengan
melalui rapat yayasan minimal melalui Rapat Pengurus Harian.
Pengurus
Yayasan,-